Tarakan – Pemerintah Kota Tarakan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan sosialisasi mengenai Aplikasi Sistem Informasi Pemetaan Bidang Tanah dan Bangunan atau MapDigi PBB-P2 pada hari Senin, 4 November 2024. Kegiatan ini berlangsung di aula kantor Bapenda Tarakan dan dihadiri oleh pejabat pemerintahan, perwakilan kelurahan, serta masyarakat dan pelaku usaha yang berkaitan dengan pemetaan tanah dan bangunan.
MapDigi PBB-P2 adalah aplikasi inovatif yang dikembangkan oleh Pemerintah Kota Tarakan untuk mendukung pengelolaan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah pencatatan, pemantauan, dan pelaporan data bidang tanah dan bangunan, sehingga proses administrasi terkait pajak dapat lebih transparan dan akurat.
Kepala Bapenda Tarakan, dalam sambutannya, menekankan pentingnya digitalisasi dalam pengelolaan pajak daerah. Ia menjelaskan bahwa MapDigi PBB-P2 memungkinkan pemetaan yang lebih rinci, pencatatan real-time, serta analisis yang mendukung pengambilan kebijakan yang lebih baik. "Aplikasi ini bukan hanya memudahkan kita dalam proses administratif, tetapi juga memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat dan pelaku usaha terkait status kepemilikan tanah dan bangunan," ujar Kepala Bapenda.
Selama sosialisasi, para peserta mendapatkan penjelasan mendalam mengenai cara kerja aplikasi, termasuk fitur-fitur utama seperti tampilan peta digital, pencarian bidang tanah berdasarkan nomor objek pajak (NOP), dan pembaruan data objek pajak secara berkala. Selain itu, tim teknis juga memberikan panduan langsung tentang cara mengakses dan menggunakan aplikasi ini melalui perangkat komputer dan ponsel pintar.
Dalam sesi tanya jawab, peserta terlihat antusias dengan MapDigi PBB-P2. Beberapa pertanyaan yang diajukan terkait dengan keamanan data dan langkah-langkah yang diambil Bapenda untuk memastikan data tanah dan bangunan tetap terjaga dari risiko kebocoran informasi.
Dengan adanya aplikasi MapDigi PBB-P2 ini, Pemerintah Kota Tarakan berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak serta memperkuat peran digitalisasi dalam pelayanan publik di Tarakan.